Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Soal Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan, Kejagung Singgung ASABRI

Soal Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan, Kejagung Singgung ASABRI
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejagung menegaskan pengalihan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung bukan pertama kali, dengan mencontohkan kasus ASABRI sebagai preseden serupa.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses ini merupakan pengalihan antarpenyidik, bukan pelimpahan berkas perkara, dan dianggap bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan.
  • Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru serta mempelajari dokumen dan barang bukti dari Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pengalihan penyidikan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari Polri ke Kejagung bukan kali pertama dilakukan. Menurut Kejagung, mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penanganan perkara ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, hal itu saat ditanya mengenai dasar hukum pengalihan penyidikan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan ini hal biasa, dulu juga pernah. Dulu di ASABRI, kan penyidik ASABRI dari Polri diserahkan ke kita," ujar dia di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Anang mengatakan, proses yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan pengalihan penanganan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian dari teman-teman Polri diserahkan kepada Kejaksaan," kata dia.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Dia juga menyebut Kejagung pernah menyerahkan penanganan penyidikan suatu perkara kepada Polri sehingga pola tersebut bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum.

"Ini bukan yang pertama kali, perkara ASABRI juga Polri, dan kita juga pernah menyerahkan ada perkara ke Porli, proses penyidikan," kata dia.

Meski demikian, Anang tidak merinci dasar aturan yang menjadi landasan pengalihan tersebut. Dua hanya menegaskan proses serupa telah berlangsung sebelumnya dan seluruh tahapan penyidikan tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Saat ini Kejagung telah menerbitkan sprindik baru dan mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan. Penyidik masih mempelajari dokumen, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan para pihak terkait.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More