Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kasus ini merupakan kasus baru yang berbeda dengan kasus Budi Saidi.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik
menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT. Antam pada periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.

“Mereka adalah saudari TK periode 2010-2011, saudara HN 2011-2013, DM 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID 2021-2022,” ujar Kuntadi.

Sebanyak empat dari enam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka adalah HN, MA, dan ID.

“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” imbuhnya.

Editorial Team