Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejagung tetapkan Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno tersangka TPPU Zarof Rica. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan Agung Winarno, produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, sebagai tersangka kasus TPPU terkait suap yang melibatkan Zarof Ricar.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di kantor Agung menemukan sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan milik Zarof Ricar.
  • Agung diduga membantu menyembunyikan asal-usul aset hasil suap Zarof dengan menerima dan mengelola dokumen serta harta tersebut sejak 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Film 'Sang Pengadil' diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Film ini digawangi oleh Zarof Ricar dan Agung Winarno.

2025

Agung Winarno mengaku dihubungi oleh Zarof Ricar yang menitipkan dokumen sertifikat tanah, deposito, uang, dan aset lain ke kantornya.

16 April 2026

Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU terkait kasus suap Zarof Ricar setelah menemukan sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan saat penggeledahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno, produser eksekutif film “Sang Pengadil”, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus suap Zarof Ricar.
  • Who?
    Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini juga melibatkan Zarof Ricar serta penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
  • Where?
    Penetapan tersangka dan pengumuman dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Penggeledahan berlangsung di kantor milik Agung Winarno.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 16 April 2026. Penitipan aset oleh Zarof kepada Agung disebut terjadi pada tahun 2025.
  • Why?
    Penyidik menduga aset yang dititipkan Zarof kepada Agung digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
  • How?
    Kejagung menemukan sertifikat tanah, uang tunai, dan emas batangan saat penggeledahan di kantor Agung. Barang-barang itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Agung yang buat film “Sang Pengadil” sekarang jadi tersangka. Katanya dia bantu simpan uang dan tanah dari orang lain namanya Zarof. Uangnya itu diduga dari suap. Polisi dan jaksa cari tahu semua barang yang disimpan. Sekarang Agung dan Zarof sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka terhadap produser film *Sang Pengadil* menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Langkah ini mencerminkan transparansi serta komitmen lembaga penegak hukum untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dalam praktik pencucian uang atau suap diproses secara terbuka dan sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.

Diketahui, ‘Sang Pengadil’ adalah film drama aksi yang diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024 lalu. Disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo, film Sang Pengadil digawangi Zarof Ricar bersama Agung Winarno.

“Menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penggeledahan di kantor milik Agung. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan banyak sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan,” kata Syarief.

Agung kepada penyidik mengaku sempat dihubungi Zarof pada 2025. Saat itu, Zarof menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain ke kantor Agung.

“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” kata Syarief.

Editorial Team