Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar.
Diketahui, ‘Sang Pengadil’ adalah film drama aksi yang diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024 lalu. Disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo, film Sang Pengadil digawangi Zarof Ricar bersama Agung Winarno.
“Menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan penggeledahan di kantor milik Agung. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan banyak sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan,” kata Syarief.
Agung kepada penyidik mengaku sempat dihubungi Zarof pada 2025. Saat itu, Zarof menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain ke kantor Agung.
“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu dalam rangka atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar,” kata Syarief.
