- Aceh - 737
- Sumatra Utara - 1.592
- Sumatra Barat - 446
- Riau -775
- Kepulauan Riau - 263
- Jambi - 234
- Sumatra Selatan - 850
- Kepulauan Bangka Belitung - 106
- Bengkulu - 175
- Lampung - 1.209
- Banten - 1.403
- DKI Jakarta - 667
- Jawa Barat - 6.721
- Jawa Tengah - 4.590
- DI Yogyakarta - 461
- Jawa Timur - 4.340
- Bali - 277
- Nusa Tenggara Barat (NTB) - 871
- Nusa Tenggara Timur (NTT) - 339
- Kalimantan Barat - 566
- Kalimantan Tengah - 136
- Kalimantan Selatan - 312
- Kalimantan Timur - 326
- Kalimantan Utara - 67
- Sulawesi Utara - 203
- Gorontalo - 117
- Sulawesi Tengah - 239
- Sulawesi Barat - 225
- Sulawesi Selatan - 892
- Sulawesi Tenggara - 328
- Maluku - 124
- Maluku Utara - 125
- Papua - 92
- Papua Barat - 65
- Papua Selatan - 20
- Papua Tengah - 36
- Papua Pegunungan - 14
- Papua Barat Daya - 48
Data Sebaran SPPG di Indonesia per Juni 2026, Jawa Barat Terbanyak

- Badan Gizi Nasional mencatat 29.991 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tersebar di 38 provinsi Indonesia per 8 Juni 2026, dengan jumlah yang bervariasi di tiap daerah.
- Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 6.721 SPPG, disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan jumlah SPPG paling sedikit yaitu 14 unit.
- Koordinator Nasional Ubaid Matraji menyoroti banyaknya SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan meminta pemerintah memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara ketat.
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, terdapat 29.991 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia per tanggal 8 Juni 2026. Sebaran ini menunjukkan jumlah SPPG yang bervariasi di tiap provinsi di Indonesia.
Beberapa provinsi memiliki ribuan SPPG, sementara di daerah lainnya hanya tercatat memiliki SPPG di bawah 100 unit. Berikut data sebaran SPPG di berbagai provinsi di Indonesia, dikutip dari laman bgn.go.id.
1. Sebaran data SPPG di berbagai provinsi

Jumlah SPPG di tiap provinsi di Indonesia:
2. Jawa Barat menjadi provinsi dengan SPPG terbanyak
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi BGN, Jawa Barat memiliki 6.721 SPPG. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat di posisi pertama secara nasional. Di bawahnya terdapat Jawa Tengah dengan 4.590 SPPG, dan Jawa Timur memiliki 4.340 SPPG. Ketiga provinsi di Pulau Jawa itu menjadi daerah dengan sebaran SPPG terbesar di Indonesia.
Sementara, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan jumlah SPPG paling sedikit di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, provinsi ini memiliki 14 SPPG, atau yang terendah dibandingkan 37 provinsi lainnya.
3. Banyak SPPG ditutup sementara salah satunya karena belum kantongi SLHS

Meski jumlah SPPG banyak, namun banyak juga yang sudah ditutup. Sebelumnya, pemerintah telah menutup sementara 2.162 SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari angka tersebut, sebanyak 1.789 SPPG dibekukan sementara (suspended), dengan 368 mendapat Surat Peringatan 1 (SP 1), lalu lima lainnya menerima SP 2.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan penghentian sementara itu dilakukan karena ribuan SPPG tersebut tidak tertib.
"MBG ini kan program yang sangat besar, ya, mendasar, luar biasa. Sebanyak 60 juta anak-anak kita dikasih makan, tentu tidak mudah. Dengan segala dinamikanya, kami, pemerintah, terus melakukan penyempurnaan," tutur Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Zulhas mengatakan, pihaknya mendorong 1.789 SPPG yang dibekukan sementara untuk melakukan perbaikan. Jika tidak, maka izinnya dicabut secara permanen.
"Sebanyak 1.789 di-suspend agar bisa diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, ya kami tutup," tutur Zulhas.
Beberapa alasan penghentian sementara SPPG itu yakni makanan yang disediakan tak memenuhi standar, SPPG tidak memenuhi syarat Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), juga karena persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, meminta pemerintah tidak mengizinkan SPPG tanpa SLHS menyediakan MBG, serta memastikan standar keamanan pangan diterapkan guna mencegah terulangnya kasus keracunan.
"Jangan izinkan SPPG yang tidak punya SLHS untuk menyediakan MBG. Standar operasional keamanan pangan harus dilaksanakan supaya mencegah kasus keracunan tak terulang lagi," kata Ubaid dilansir dari NEW Indonesia.


















