Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Syarat Pendidikan Polisi Tetap Lulusan SMA di RUU Polri

Syarat Pendidikan Polisi Tetap Lulusan SMA di RUU Polri
Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • RUU Polri yang dibahas DPR menetapkan syarat minimal pendidikan calon anggota Polri tetap lulusan SMA atau sederajat sesuai usulan pemerintah dalam DIM Nomor 26.
  • Anggota DPR Hinca Pandjaitan meminta penjelasan alasan pemerintah mempertahankan syarat SMA, mengingat adanya aspirasi publik agar minimal pendidikan dinaikkan menjadi sarjana.
  • Pemerintah melalui Polri menjelaskan bahwa lulusan sarjana sudah difasilitasi lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), sehingga rekrutmen tetap dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, bagi calon anggota Polri tetap dipertahankan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tengah dibahas DPR.

Adapun, ketentuan tersebut tercantum dalam usulan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal tersebut dibacakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan meminta penjelasan pemerintah mengenai alasan syarat minimal SMA tetap dipertahankan. Sebab, ia mengatakan, banyak kritik dan masukan dari masyarakat agar calon polisi disyaratkan minimal lulusan sarjana.

"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," kata legislator Fraksi Demokrat itu.

Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N mengatakan, usulan pemerintah tersebut berangkat dari hasil analisis dan evaluasi Polri.

Di sisi lain, Agus menambahkan, Polri juga telah mengakomodasi lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata dia.

Agus mengatakan, perbedaan jalur rekrutmen tersebut menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.

"Oke disetujui ya. Tok," kata Rano sambil mengetok palu sidang.

Diketahui, revisi UU Polri mulai memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III DPR RI. DIM tersebut diserahkan melalui Kementerian Hukum dan langsung dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More