Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka keempat ini dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri alias AYS.
Berdasarkan informasi yang diterima dari internal Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep merupakan orang dekat dari tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Asep dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,“ ujar Syarief di Kejagung pada Kamis (11/6/2026).
Dalam praktiknya, Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Bahkan, Sony memberi akses Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG.
“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG ya yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony.
“Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.
Berikut beberapa pengadaan yang dikorupsi:
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
