Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi Joko ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dia ke Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020.

"Maka pada hari itu juga, Jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

1. Kejaksaan hanya bertugas mengeksekusi putusan PK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari menjelaskan, tugas jaksa dalam hal ini adalah mengeksekusi terhadap putusan PK Nomor 12 tahun 2009. Putusan PK, kata Hari, adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir dan tidak ada lagi upaya hukum lain.

"Artinya, tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Terhadap penempatan napi mau ditempatkan di mana, itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Hari.

2. Kejaksaan tegaskan pihaknya tidak menahan Joko Tjandra

Editorial Team

Tonton lebih seru di