Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana Joko Soegiarto Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi Joko ketika Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dia ke Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020.
"Maka pada hari itu juga, Jaksa langsung melakukan eksekusi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kemudian jaksa eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).