Batam, IDN Times - Kejaksaan negeri (Kajari) Batam menenggelamkan 10 kapal ikan asing. Kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan dari pengadilan perikanan.
Kegiatan ini digelar 3-4 Maret 2021. Rinciannya, lima kapal ikan asing tersebut dimusnahkan ditenggelamkan, Kamis (4/3/2021). Sehari sebelumnya empat kapal asing juga ditenggelamkan.
“Yang ditenggelamkan 5 kapal, untuk yang satu kapal sudah hampir tenggelam di dermaga PSDK, hanya tinggal anjungan saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono.