Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di halaman gedung Kejari Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (7/2/2024).
"Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam, senjata api, dan barang bukti jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," kata Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, kepada wartawan, Rabu.