Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan eksekusi badan 20 tahun penjara terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Anang lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Eksekusi tersebut berdasarkan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ujar dia.
