Jakarta, IDN Times - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
