4 WN Pakistan di Bekasi Dideportasi karena Penyalahgunaan ITAS

- Empat WN Pakistan berinisial AS, MS, JH, dan HUH diamankan Imigrasi Bekasi setelah aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ITAS Investor.
- Pemeriksaan menemukan alamat tinggal mereka tidak sesuai izin, sementara perusahaan penjamin memakai virtual office tanpa aktivitas usaha nyata di lokasi.
- Keempatnya dideportasi dan dikenai penangkalan berdasarkan UU Keimigrasian pada 19 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan.
Take a Deeper Reads

Bekasi, IDN Times - Sebanyak empat warga negara (WN) Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono menyampaikan, pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal saat melakukan pemeriksaan.
"Saat melakukan pendalaman, kami juga menemukan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office tanpa menunjukkan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut," kata Anggi, Rabu (7/10/2026).
1. Kronologi penangkapan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono. (IDN Times/Imam Faishal) Anggi menceritakan, penindakan terhadap empat WN Pakistan berinisial AS, MS, JH, dan HUH berawal dari tindak lanjut atas aduan masyarakat pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Saat itu, petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap keempat WN Pakistan tersebut di salah satu apartemen di Kabupaten Bekasi.
"Setelah dilakukan pendalaman dan pengawasan, keempat WN Pakistan tersebut diamankan oleh petugas pada 14 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bekasi," jelas Anggi.
2. Imigrasi Bekasi temukan sejumlah pelanggaran

Empat WN Pakistan di Bekasi dideportasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi) Anggi menyampaikan, hasil penyelidikan menunjukkan alamat tempat tinggal aktual tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggal mereka. Pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap perusahaan yang berkaitan dengan pemegang ITAS Investor tersebut.
"Dari hasil pengecekan di sejumlah lokasi, ditemukan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office," jelasnya.
Dia menjelaskan, perusahaan tersebut tercatat sebagai penyewa, tetapi tidak ditemukan aktivitas usaha secara nyata, seperti pertemuan maupun penerimaan tamu di lokasi tersebut.
3. Keempat WN Pakistan telah dideportasi

Empat WN Pakistan di Bekasi dideportasi. (Dokumen Imigrasi Bekasi) Anggi menambahkan, keempat WN Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.0
Keempat WN Pakistan itu telah dideportasi pada Sabtu, 19 September 2026 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan.
“Setiap orang asing wajib memberikan data yang benar serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor maupun perusahaan penjaminnya, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk menjaga tertib keimigrasian,” jelas Anggi.
























