Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memulihkan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi senilai Rp2,5 miliar, yang bersumber dari tunggakan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan hukum dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar. Pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari pembayaran tunggakan wajib pajak dan restibusi daerah," kata Sulvia dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).