Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: PRINT-30/M.1/Fd.1/09/2025. Para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada pihak LPEI.
“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar) namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, LPEI dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya. Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LR, DW, RW adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp919.035.000.000.- (Rp919 miliar),” ujarnya.
Ketiganya ditahan selama 20 hari. LR, di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara itu, DW dan RW di tahan di Rutan Rutan Cipinang.