Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

- Kejati DKI menetapkan 3 tersangka korupsi dalam pembiayaan ekspor LPEI periode 2011-2023.
- Tersangka diduga manipulasi kondisi keuangan dan appraisal KJPP atas aset yang tidak dapat menutupi nilai pinjaman.
- Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini (22/10/2025).
Ketiganya adalah Direktur PT Tebo Indah inisial LR, Direktur Pelaksana 1 membawahi Unit Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2009-2018 DW dan Relationship Manager pembiayaan Syariah 1 LPEI, RW.
“Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, Penyidik Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah menetapkan tiga tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rans Fismy di Kejati DKI.
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: PRINT-30/M.1/Fd.1/09/2025
Para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas aset tidak dapat menutupi atas nilai pinjaman yang diajukan kepada pihak LPEI.
“Dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar) namun pembiayaan terhadap PT Tebo tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, LPEI dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabahnya.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LR, DW, RW adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp919.035.000.000.- (Rp919 miliar),” ujarnya.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. LR, di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara itu, DW dan RW di tahan di Rutan Rutan Cipinang.