Dua Eks Direktur LPEI DIperiksa KPK soal Pembiayaan ke PT SMJL dan MAS

- Dua eks direktur LPEI diperiksa sebagai saksi
- Pemilik PT SMJL dan MAS jadi tersangka
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Arif Setiawan, dan mantan Direktur Eksekutif LPEI, Ngalim Sawega. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi pembiayaan LPEI.
"Senin (6/10/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa (7/10/2025).
1. Dua eks direktur diperiksa sebagai saksi

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka dicecar soal pemberian pembiayaan ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS)
"Penyidik mendalami keterangan saksi saudara AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS," ujar dia.
2. Pemilik PT SMJL dan MAS jadi tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) sebagai tersangka. Dia sudah ditahan KPK sejak 28 Agustus 2025.
Hendarto diduga tidak menggunakan kredit yang didapat untuk dua perusahaannya. Namun, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi hingga Rp150 miliar.
Adapun kedua perusahaan Hendarto mendapat fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dari LPEI pada 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 ha di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai 25 Oktober 2023
2. PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL
3. PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dolar pada tahun 2015.
3. Negara rugi Rp1,7 triliun

Akibat perbuatannya, Hendarto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK sejauh ini telah menyita uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.
Hendarto diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.