Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Kejaksaan Agung Bongkar 4 Kasus Besar

B5EEBD80-93EE-41BF-B5BB-820583DC8BA6.jpeg
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejagung buka kasus besar diawali dengan korupsi di PT Pertamina
  • Korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud
  • Kasus korupsi di Sritex dan impor gula berakhir abolisi terhadap Tom Lembong
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sanitiar Burhanuddin menjadi Jaksa Agung di dua periode Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Prabowo Subianto. Dalam dua kepemimpinan presiden itu, Jaksa Agung menyadari perbedaan gaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau Pak Prabowo kan, wah (sangar) kalau Pak Jokowi (kalem), lain-lain. Kalau tujuannya sama (soal pemberantasan korupsi,” kata ST Burhanuddin kepada IDN Times di Kejagung pada Rabu, 5 Juni 2025.

Prabowo Subianto dalam pidato awal saat dilantik sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024 menyatakan fokusnya dalam pemberantasan korupsi. Seolah ia memberi sinyal kepada lembaga penegak hukum untuk segera bertindak mengatasi kebocoran anggaran.

Sinyal itu kemudian ditangkap oleh lembaga penegak hukum dengan pengungkapan kasus-kasus besar di awal pemerintahan. Salah satunya, Kejaksaan Agung yang setidaknya mengungkap empat kasus besar dalam rentang satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Waktu itu Pak Prabowo menyatakan 30 persen. Bahkan mungkin kami merasakannya lebih dari itu. Karena semakin kita gali, semakin banyak kebocoran-kebocoran yang terjadi, dan ini adalah menjadi tanggung jawab kita bersama, anak bangsa,” kata Burhanuddin kepada IDN Times.

1. Kejagung buka kasus besar diawali dengan korupsi di PT Pertamina

Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)
Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)

Empat kasus besar yang diungkap Kejagung yakni korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, korupsi uang kredit PT Sritex, korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud hingga korupsi impor gula.

Di awal periode Prabowo Subianto, Kejagung mengawali membongkar kasus Pertamina pada 25 Februari 2025. Sebanyak 18 orang menjadi tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp285 triliun.

Kasus ini kian disorot usai Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak sebagai tersangka. Raja minyak itu hingga kini masih buron.

Jaksa Agung membantah isu soal kasus di Pertamina hanya untuk mengganti “pemain lama” dengan “pemain baru”.

“Enggak benar lah itu. Bagi saya, ganti harus kita tindak lagi. Pusing amat. Gak ada urusan. Kalau ada pengganti, ini benar-benar diganti. Penggantinya melakukan perbuatan itu lagi, Ya sikat lagi,” ujar Burhanuddin.

2. Korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud

8585914C-214C-4855-953C-E2997A8436DD.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek), Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 20 Mei 2025, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Menteri Nadiem Makarim.

Kasus ini pertama kali disorot usai Kejagung menggeledah apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei. Serta rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei 2025.

Terdapat empat tersangka awal yang diumumkan Kejagung yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Publik sempat mempertanyakan Nadiem yang tak kunjung diperiksa dalam kasus ini.

“Untuk memeriksa seseorang itu akan melihat dulu ada kesaksian-kesaksian apa dari yang terdahulunya. Jadi kami, kalau nanti ada dan akan mengarah ke sana saya tidak akan tebang pilih siapapun ya kami akan panggil,” ujarnya.

Hingga akhirnya, Nadiem diperiksa pertama kalinya 23 Juni 2025. Ia kemudian diperiksa untuk kedua kalinya pada 15 Juli 2025 dan baru ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa ketiga kalinya pada 4 September 2025.

Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang dari tersangka dan pihak-pihak terkait di Kemendikbud baru hampir Rp10 miliar.

3. Kasus korupsi di Sritex

02EBBAA0-2619-4019-9F55-A456B59B5BF9.jpeg
Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Perusahaan raksasa di bidang tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024). Informasi ini kemudian ramai diperbincangkan di tengah masa transisi kepemerintahan Prabowo.

Pada 21 Mei 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

Penyidik juga menetapkan adik Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800 Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170 dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018. Jika ditotal maka seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.

4. Korupsi impor gula berakhir abolisi terhadap Tom Lembong

WhatsApp Image 2025-07-04 at 14.59.31 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Kasus korupsi impor gula mulai diselidiki Kejagung sejak era Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Oktober 2023. Satu tahun kemudian, Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2024.

Setelah Jokowi lengser dan Prabowo baru sembilan hari menjabat, Kejagung menetapkan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.

Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Tom Lembong diduga memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, padahal Indonesia saat itu disebut mengalami surplus stok gula.

Gula yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga negara alami kerugian Rp194,71 miliar. Tom divonis 4,5 tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres) sekaligus. Pertama, Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Kedua, Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.

5. Perlu atensi khusus untuk mengungkap kasus besar

4E473187-DB65-4368-8FE5-B696080A6ED6.jpeg
Wawancara khusus IDN Times bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (4/6/2025). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jaksa Agung menyebut, kasus-kasus yang telah ditangani Kejagung ini merupakan sebagian kecil yang terlihat di permukaan. Sehingga, perlu atensi khusus dalam membongkar kasus-kasus dengan nilai yang fantastis dan menyeret nama-nama besar.

“Karena korupsi itu kalau dilihat, saya melihatnya korupsi ini seperti gunung es.

Semakin kita buka, semakin banyak. Semakin kelihatan, maka perlu suatu atensi khusus untuk pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Memang perkara yang khusus. Tapi, pola pengungkapan kita sedikit berbeda dari yang lain-lain,” ujar Jaksa Agung.

Terkait dengan pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menegaskan ini bukan tugas jaksa, polidi atau KPK saja. Namun, kewajiban bersama anak bangsa.

“Ayo kita sama-sama. Nggak usah terlalu banyak berteori. Ayo pemberantasan korupsi dimulai dari dirinya sendiri saja. Dari dirinya sendiri saja dulu. Kita contoh dengan teman-teman, kita tidak pernah melakukan hal-hal yang negatif. Misalnya bohongin atau apapun. Kan nggak usah meras teman, Itu udah ada hal yang bagus untuk pemberantasan korupsi. Jadi dimulai dari dirinya sendiri,” ujar dia.

“Dari dirinya sendiri saja. Misalnya seorang kepala keluarga di rumah menjadi contoh bagi istrinya, bagi anak-anaknya. Mungkin bagi lingkungannya, bagi tetangganya, bagi saudara-saudaranya. Ayo dari diri sendiri dulu. Kalau semua bangsa, anak bangsa ini sudah memulai dari dirinya sendiri, saya yakin kok korupsi ini akan hilang,” lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

1 Tahun Prabowo, WWF Nilai Menteri Kehutanan Bawa Napas Segar

20 Okt 2025, 07:49 WIBNews