Tersangka Korupsi LPEI Rp1,7 T Ditahan KPK

- KPK menahan tersangka korupsi LPEI Rp1,7 T, Hendarto dari PT SMJL dan PT MAS.
- Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan total kerugian negara mencapai Rp11 triliun.
- Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Asep menjelaskan, kasus korupsi pemberian fasilitas ini dibagi ke beberapa klaster. Secara total, kerugian negara mencapai Rp11 triliun lebih.
"Kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp11 triliun," ujar Asep.
Asep menjelaskan, khusus klaster yang melibatkan Hendarto, kerugian negara diduga sebesar Rp1,7 triliun.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ucap Asep.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.