Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, dalam mengelola dana haji, lembaganya menggunakan kebijakan investasi yang mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Strategi tersebut diterapkan dengan mempertahankan karakter investasi yang konservatif dalam menempatkan dana jemaah. Dalam pengelolaannya, BPKH memperhitungkan sejumlah aspek penting, mulai dari keamanan dana, ketersediaan likuiditas, keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, hingga hasil pengembangan keuangan haji yang dapat diberikan kepada jemaah.
Fadlul mengatakan, lembaganya merupakan badan hukum publik yang mendapat mandat untuk mengelola seluruh rangkaian keuangan haji. Ruang lingkupnya mencakup penerimaan dana, pengembangan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
