Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menhaj Diminta Bersikap soal Dana Haji 2027 Diblokir Saudi, Jangan Diam

Menhaj Diminta Bersikap soal Dana Haji 2027 Diblokir Saudi, Jangan Diam
Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang bicara persiapan pelaksanaan Haji 2026. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Dana pendahuluan haji 2027 sebesar 14 juta riyal diblokir Pemerintah Arab Saudi terkait pelanggaran asuransi penyelenggaraan haji 2026.
  • Marwan Dasopang menilai pengalihan dana haji 2027 untuk pembiayaan sebelumnya tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar hukum.
  • Kemenhaj telah mengirim nota diplomatik, melakukan renegosiasi, serta menyiapkan dana hasil efisiensi untuk pembayaran pelanggaran asuransi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak tinggal diam menyikapi persoalan dana pendahuluan haji 2027 yang diblokir Pemerintah Arab Saudi. Dana yang diblokir itu sebesar 14 juta riyal.

Marwan menyebut, apabila persoalan ini terus dibiarkan maka berpotensi melanggar hukum. Dana pendahuluan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan pembiayaan haji tahun sebelumnya, termasuk untuk pembayaran pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026.

"Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027, kok dibiarkan diblok untuk yang pembiayaan tahun lalu? Nggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu," kata Marwan saat dihubungi IDN Times, Kamis (20/8/2026).

  1. 1. Saudi telah sewenang-wenang, Menhaj jangan diam

    IMG_20251029_171723.jpg
    Jumpa pers Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang; Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 DPR RI, Abdul Wachid; danWakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI (29/10/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Politikus PKB itu mengatakan, keputusan otoritas Saudi dengan memblokir dana pendahuluan haji 2027 merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Ia menegaskan, Komisi VIII DPR tidak mungkin memberikan restu penggunaan uang pendahuluan haji tersebut di luar peruntukannya.

    "Keputusannya Saudi itu berlaku sewenang-wenang saja terus potong, itu enggak boleh. Pengalihan peruntukan dari untuk A terus jadi untuk B, ya enggak bisa, jangan sewenang-wenang dong Saudi, enggak boleh," kata dia.

    "Menteri ini jangan diam! Nah gitu. Itu tidak boleh, Komisi VIII pasti tidak menyetujui. Dan kemarin sudah kita buat keputusan, tidak boleh," sambungnya.

  2. 2. Keputusan Kemenhaj jangan sembarangan

    Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)
    Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

    Kendati demikian, Marwan tetap membuka kemungkinan adanya keputusan baru apabila pemerintah Indonesia memang berada dalam posisi tidak dapat menghindari kebijakan Arab Saudi. Menurut dia, kondisi tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa Indonesia memang tidak memiliki pilihan lain.

    "Kecuali nanti mereka sudah enggak sanggup, minta ampun, "Tolonglah, karena Saudi-nya enggak mau." Oke, mereka kalah, katakanlah dokumen-dokumen terkait benar-benar pihak Indonesia tidak bisa mengelak, tidak bisa menghindar, harus diambil lagi keputusan," kata dia.

    Marwan juga menekankan, keputusan tersebut tidak boleh diambil secara sembarangan. Pemerintah perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak hukum dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    "Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," tutur dia.

  3. 3. Kemenhaj kirim nota diplomatik usai dana Haji 2027 diblokir Saudi

    20260707_185819(0).heic
    Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 di Komisi VIII DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

    Pemerintah Arab Saudi memblokir dana down payment (dp) haji 2027 yang dibayarkan Kementarian Haji dan Umrah (Kemenhaj) karena pelanggaran asuransi pada penyelenggaraan haji 2026. Adapun, dana yang diblokir sebesar 14 juta riyal atau setara Rp66,6 miliar (asumsi kurs Rp17,861/ 1 dollar Amerika Serikat).

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas Saudi. Sebab, ia menilai, pemblokiran dana tersebut cukup problematik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam negeri.

    "Nah, tapi yang dilakukan oleh Saudi Arabia ini bagi kami problematik. Kenapa problematik? Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka (otoritas Saudi) sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

    Dahnil menambahkan, Kemenhaj juga sedang melakukan renegosiasi dengan otoritas Saudi terkait persoalan ini. Kemenhaj tidak terima dengan pemblokiran tersebut karena dana itu bukan dana untuk jemaah 2026, melainkan dana yang diperuntukkan untuk haji 2027.

    Sementara itu, Kemenhaj telah menyiapkan alokasi anggaran untuk membayar pelanggaran asuransi melalui dana alokasi hasil efisiensi.

    "Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu, ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi. Nah, itu bagaimana caranya nanti? Maka nanti kita bahas secara khusus. Mungkin kan ini kan pelaporan 2026, berarti kan kita harus bayar dari dana efisiensi tadi, bukan dana yang 4 triliun yang sudah kita kirim," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More