Gedung-gedung tinggi menjulang di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)
Pemprov DKI Jakarta membagi perjalanan orang bepergian dalam dua kelompok,yakni perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Meski mendapat surat izin, pengawasan dan penindakan akan tetap dilakukan oleh aparat berwenang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di Jakarta:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar dan masuk ibu kota bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
"Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini," jelas Pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya yang dikutip IDN Times pada Kamis (14/5).