Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Workshop Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) bagi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Selasa (4/12/2023) (Dok. KemenPPPA).

Jakarta, IDN Times - Fenomena sunat perempuan atau Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) masih terus dilakukan keluarga di beberapa daerah di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menyoroti praktik ini.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengatakan, sunat pada perempuan atau anak perempuan adalah praktik berbahaya. Ini juga merupakan bentuk pelanggaran hak dan kekerasan.

"Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik berbahaya bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, dan termasuk kekerasan berbasis gender," kata Rohika dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Rohika mengatakan, tahun 2013 menjadi tonggak pergerakan Kemen PPPA untuk meninjau dampak dari praktik sunat pada anak perempuan.

Sejak tahun 2016, Kemen PPPA bekerja sama dengan UNFPA telah melakukan rangkaian advokasi dan sosialisasi pencegahan P2GP diperkuat dengan disusunnya roadmap dan Rencana Aksi 2030 tentang penurunan dan penghapusan praktik P2GP di Indonesia.

1. Pemerintah sudah keluarkan kebijakan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, secara nasional persentase anak perempuan yang pernah disunat sangat tinggi, yakni mencapai 51,2 persen.

Dia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tentang Sunat Perempuan. Selain itu, pemerintah juga mendorong gerakan Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) terus disosialisasikan. 

2. Perlu pendekatan dengan libatkan pandangan anak dan remaja

Editorial Team

Tonton lebih seru di