Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong seluruh wilayah kabupaten/kota di Tanah Air untuk menyelenggarakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sejak di desa atau kelurahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, mengatakan, pemerintah menilai bahwa implementasi KLA di wilayah terkecil pemerintahan, yaitu desa atau kelurahan penting dilakukan.
Selain itu, dalam mewujudkan KLA di desa atau kelurahan, dibutuhkan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraannya.
“Dalam melaksanakan kebijakan perlindungan anak, pemerintah mendorong semua kabupaten/kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014," ujar dia, dilansir dari keterangan pers, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, KLA merupakan sebuah sistem sehingga dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, maupun anak-anak.