Kemen PPPA Dorong Ungkap KDRT dalam Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh ayahnya turut diungkap.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan baik tentang kasus pembunuhan maupun KDRT.
Sebab, terduga pelaku, yakni Panca Darmasyah (41) juga telah dilaporkan istrinya berinisial D terkait kasus KDRT pada Sabtu (2/12/2023).
“Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
1. Dikenakan sanksi 10 tahun penjara karena KDRT
Berkaitan dengan dugaan KDRT, terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pelaku juga terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.