Empat Anak Dibunuh Ayah di Jagakarsa, Ada Indikasi KDRT

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan mengindikasikan ada kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dalam kasus tewasnya empat orang anak yang diduga dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Keempat anak itu ditemukan meninggal dalam keadaan terkunci di kamar rumah kontrakan mereka.
“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orangtua sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Hari ini kami jajaran Kemen PPPA hadir di Polres Jakarta Selatan untuk memastikan kejadian meninggalnya empat anak dan indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
1. Sudah ada lima saksi dan pendampingan bagi ibu para korban

Nahar mengapresiasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan menghargai proses hukum yang berlaku. Nahar juga mendorong peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan lima saksi,” ujar Nahar.
2. Nahar sebut Kemen PPPA akan beri dukungan ahli

Nahar mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intens sejak mencuatnya dugaan kasus meninggalnya empat anak di Jagakarsa pada Rabu (6/12/2023) malam.
"Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” kata Nahar.
3. Pelaku terancam pidana 15 tahun

Terkait sanksi hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan ayah korban, Nahar menilai pelaku telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian.
Ayah para korban dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar serta dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.
Bahkan jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).