Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menerbitkan aturan teknis terkait kegiatan belajar di pondok pesantren selama Ramadan 1447 Hijriah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembelajaran Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Regulasi ini ditetapkan pada 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut keputusan bersama antarmenteri. Tujuannya untuk memastikan pendidikan karakter tetap berjalan optimal sejalan dengan Undang-Undang Pesantren.
“Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi pimpinan dan kepala satuan pendidikan pada pesantren dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Suyitno dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (18/2/2026).
