Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar forum Multaqa Ru'asa' al-Ma'ahid yang digelar di Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur, pada 11–12 Juni 2026. Dalam acara tersebut, para kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia menegaskan pentingnya dukungan negara yang lebih kuat bagi pengembangan pesantren.
Pertemuan para pengasuh pesantren dari berbagai daerah itu membahas upaya memperkuat perlindungan anak dan tata kelola lembaga pesantren. Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap pesantren setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren perlu dilihat secara menyeluruh. Penanganannya tidak cukup dilakukan hanya dari satu sisi. Basnang mengatakan, pesantren perlu terus melakukan pembenahan dan evaluasi internal. Di saat yang sama, pemerintah juga diharapkan berperan lebih aktif dalam membantu mengatasi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fasilitas, layanan kesehatan bagi santri, hingga peningkatan kesejahteraan pengasuh asrama.
"Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri," ujar Basnang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).
