Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Tutup Kemungkinan Panggil Perry Warjiyo, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik

Tak Tutup Kemungkinan Panggil Perry Warjiyo, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK, tetapi hanya jika diperlukan penyidik.
  • Penyidikan kasus CSR BI-OJK masih berjalan untuk mengungkap peran pihak terkait dan akar masalah; ruang kerja Perry pernah digeledah pada Desember 2024, namun ia belum diperiksa.
  • KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka, dengan dugaan penerimaan masing-masing Rp15,86 miliar dan Rp12,52 miliar; keduanya belum ditahan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya sempat digeledah terkait kasus korupsi CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan beberapa waktu lalu. Namun, hal itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

1. Penyidikan masih berjalan

Jubir KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2026) malam. (IDN Times/Amir Faisol)

Budi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK masih terus berjalan. Ia memastikan KPK akan mengungkap perkara ini sejelas-jelasnya.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," ujarnya.

2. Ruang kerja Gubernur BI sempat digeledah KPK

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo saat masih menjadi Gubernur Bank Indonesia pada Desember 2024. Ada sejumlah barang yang dibawa dari ruang kerjanya seperti dokumen.

Namun, hingga saat ini Perry belum pernah diperiksa penyidik KPK. Lembaga antirasuah hanya pernah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta hampir enam jam pada Kamis (11/9/2025).

"Saya datang sebagai memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan ya," ujarnya Filianingsih usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025).

3. KPK tetapkan dua tersangka

ilustrasi kp
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More