Jakarta, IDN Times - Selama sistem teaching from home (TFH) pada masa pandemi virus corona atau COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) menjamin tunjangan guru madrasah tidak akan mengalami gangguan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (19/4).
Kamaruddin menjelaskan, jaminan tunjangan tersebut lebih diutamakan kepada guru madrasah non-pegawai negeri sipil (PNS).
"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata dia di Jakarta melalui keterangan tertulis, Minggu (19/4).