Jakarta, IDN Times - Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) menerbitkan pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021.
“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” ujar Dirjen Dirjen Pendis, M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).