Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Targetkan 561 Ribu Bidang

- Kemenag melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional
- Tanah wakaf tak sama dengan tanah biasa, memiliki tiga prinsip utama dalam pengelolaan wakaf
- Targetkan 561 ribu bidang tanah dan 90 ribu rumah ibadah, serta pendaftaran nama nazir dilakukan maksimal 10 hari
Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional, melalui penyelenggaraan kegiatan “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok, Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung sejak 18 hingga 20 Juni 2025 ini bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (7/72025).
1. Tanah wakaf tak sama dengan tanah biasa

Abu Rokhmad menjelaskan terdapat tiga prinsip utama dalam pengelolaan wakaf yaitu kecepatan, ketepatan, dan keamanan. Abu juga menuturkan Kemenag akan menyesuaikan regulasi dari beberapa lembaga seperti Keputusan Menteri Agama (KMA), dan akan mengadakan diskusi lebih lanjut, guna menemukan solusi administratif.
“Dalam syariat, ada hak Allah dalam tanah wakaf. Ini bukan sekadar aset fisik, tetapi amanah spiritual. Jika digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ada kejelasan tanah pengganti yang aman secara hukum, dan bisa dipertanggung jawabkan nazir kepada wakif,” ujar dia.
2. Targetkan 561 ribu bidang tanah dan 90 ribu rumah ibadah

Sementara, Penata Pertahanan Muda ATR/BPN Rahmat Pindarto mengatakan, pada 2025, akan ada sertifikasi terhadap 561 ribu bidang tanah wakaf dan 90 ribu rumah ibadah.
Rahmat juga mengungkapkan pihaknya telah mengambil beberapa tindakan terkait hal ini, yaitu melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di dalamnya terdapat pilihan nazir sementara, jika nazir tetap belum ada.
“Ini bentuk komitmen kami untuk mengamankan harta benda wakaf. Setelah ada penetapan nazir, barulah nama sertifikat diganti ke nazir definitif,” kata Rahmat.
3. Sediakan dua jalur pengesahan tanah pengganti

ATR/BPN juga menyediakan dua jalur pengesahan tanah pengganti yang dinilai lebih aman, cepat, dan efisien, yakni dengan Akta Pelepasan Hak (APH) melalui notaris atau langsung dilakukan di kantor pertanahan.
Sementara, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, menuturkan pihaknya sedang melakukan penyempurnaan aturan (SOP) dan pola pendampingan melalui kajian bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Wilayah Kemenag.
“Kami sedang merumuskan pola perlindungan wakaf berbasis risiko, agar aset umat tidak terjerat masalah hukum di masa mendatang,” ungkap Jaja.
4. Pendaftaran nama nazir dilakukan maksimal 10 hari

Jaja menjelaskan terdapat regulasi yang mengharuskan pendaftaran atas nama nazir dikerjakan maksimal 10 hari setelah pelepasan hak.
"Kepatuhan pada tenggat waktu ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan perlindungan wakaf,” kata dia.
Jaja juga mengingatkan pentingnya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait urusan tanah pengganti. Jangan sampai pelepasan hak tertunda karena proses pembayaran belum selesai, sehingga menimbulkan masalah hukum.
"Ini bukan hanya prosedur, ini soal menjaga amanah umat,” imbuhnya.