Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum pada akhir 2026 atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027. Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ yang melibatkan pemuka agama dan akademisi.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan rencana integrasi materi tersebut saat membuka kegiatan FGD pada Selasa (27/10/2026). Ia menjelaskan, pendekatan edukatif melalui penyisipan materi ke dalam kurikulum menjadi salah satu fokus pembahasan untuk menyusun langkah pencegahan yang akan diterapkan.
“Beberapa poin strategis yang perlu menjadi fokus pembahasan kita bersama. Pertama adalah pendekatan edukatif. Pendekatan ini akan ditempuh dengan cara melakukan insersi kurikulum,” ujar Romo Syafi’i.
Romo Syafi’i mengatakan, Kemenag akan memulai penerapan materi tersebut setelah proses pembahasan dan penyusunan bahan edukasi rampung. Pemerintah menargetkan materi dapat mulai digunakan dalam tiga bulan terakhir 2026, dengan batas waktu paling lambat pada awal tahun ajaran baru 2027.
“Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini ke dalam kurikulum. Itu bisa kita mulai tahun ini. Berarti setelah ini selesai, materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai, atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027,” kata Romo Syafi’i.
