Situs LHKPN Tak Bisa Diakses, KPK Minta Maaf

Situs LHKPN tidak dapat diakses publik karena pemeliharaan sistem.
KPK meminta maaf dan memastikan layanan bimbingan, konsultasi, serta pengiriman berkas tetap berjalan.
KPK mengupayakan situs dapat kembali diakses publik secepatnya, tetapi hingga pukul 17.40 WIB masih belum bisa diakses.
Jakarta, IDN Times - Situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ini tak dapat diakses publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf terkait hal ini.
"Kami memohon maaf atas kendala akses e-LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).
1. Situs LHKPN masih dalam pemeliharaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (IDN Times/Amir Faisol). Budi mengatakan, saat ini pemeliharaan sistem tengah berlangsung. Namun, ia memastikan layanan terkait LHKPN masih tetap berjalan.
"Kami pastikan bahwa layanan lain terkait LHKPN tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seperti layanan bimbingan teknis, konsultasi, ataupun pengiriman kelengkapan berkas yang dapat dilakukan melalui email, pengiriman via surat, ataupun datang langsung," kata Budi.
2. KPK janji tuntaskan masalah dengan cepat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) KPK memahami masyarakat butuh mengakses data laporan kekayaan dan aset pejabat. Oleh karena itu, KPK berjanji akan mengatasi masalahnya dengan cepat.
"Kami upayakan selesai secepatnya, sehingga publik dapat segera mengaksesnya kembali," ujarnya.
3. Masih belum bisa diakses

Situs LHKPN tak bisa diakses Berdasarkan penelusuran IDN Times, situs LHKPN masih tidak bisa diakses hingga pukul 17.40 WIB. Ketika laman dibuka, terdapat tulisan pemberitahuan bahwa situs ada pemeliharaan dalam situs.
"Website kami sedang dalam tahap pemeliharaan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik. Kami akan segera kembali," demikian tulisan dalam situs tersebut.






















