Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong wilayah kabupaten/kota mempercepat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.
Hal itu sesuai permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh kementerian/lembaga terkait mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
"Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD. Ini dilakukan baik secara reguler di kantor Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/1/2023).
Jokowi menargetkan, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024.