Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, mengaku akan menerbitkan aturan mengenai imbauan agar pemerintah daerah tak menggelontorkan bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024.
KPK mendorong Kemendagri mengeluarkan aturan untuk melarang penyaluran bantuan sosial jelang pilkada. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang juga pegiat pemilu Titi Anggraini, menyebut ada anomali mengenai hal tersebut.
Sebab, pada Pemilu 2024, pemerintah pusat memberikan contoh bansos tetap berjalan di masa kampanye Pemilu 2024.
"Ini menjadi semacam anomali menjelang pilkada, Kemendagri dan KPK mengatakan sebaiknya tidak bagi-bagi bansos jelang tahapan pilkada, jadi ada dua kondisi yang kontradiktif yang diperlihatkan terkait respons terhadap bansos," ujar Titi dalam acara Real Talk with Uni Lubis di Studio IDN Times, Jakarta, Rabu (27/3/2024).