Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (dok. Kemendagri Puskom)

Jakarta, IDN Times — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, penyelesaian tersebut penting untuk memperkuat program satu data.

Hal ini disampaikan Ribka dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (17/3/2025).

1. Tugas Kementerian Dalam Negeri mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk melakukan percepatan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) (dok. Kemendagri Puskom)

Ribka menyebutkan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) lalu di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan RTRW, RDTR, survei dan pemetaan tanah, dukungan IT, serta berbagai aspek teknis lainnya.

“Jadi, tugas Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong para gubernur, kabupaten/kota, dan juga bupati dan wali kota untuk melakukan percepatan-percepatan terkait dengan penyiapan RTRW. Sebagaimana tadi ada beberapa provinsi yang baru menyelesaikan, yang lainnya sebagian besar belum menyelesaikan,” ujarnya.

Dirinya menekankan, saat ini pemerintah terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian tersebut. Dirinya berharap sinergisitas pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengoptimalkan program tersebut.

“Mudah-mudahan program ini bisa terselesaikan dengan segera,” terangnya.

2. Penandatanganan tersebut untuk memperkuat sinergi penyelesaian RTRW dan RDTR

Editorial Team

Tonton lebih seru di