Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji Hari Ini

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Haji Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Agustus 2026.
  • Jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut serta tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Yaqut menyatakan bersyukur berkas perkaranya telah lengkap dan siap menghadapi persidangan untuk membuka mana yang benar dan salah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama hari ini. Rencananya sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa. Selain Yaqut tiga terdakwa lain ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Sebelumnya, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.

"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More