Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam jumpa pers di DPR. (IDN Times/Amir Faisol).
Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah menyepakati sejumlah isu krusial yang akan menjadi bahan pembahasan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari sistem pemilu hingga penggunaan akal imitasi (AI).
Ketua Panja RUU Pemilu sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, isu strategis itu akan menjadi dasar Panja untuk menggali masukan dari berbagai pihak.
“Tadi hanya membahas dua hal. Yang pertama kami menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini,” kata Rifqinizamy usai rapat perdana Panja RUU Pemilu, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Panja RUU Pemilu akan mengundang atau mendatangi kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah (NGO) serta organisasi kemasyarakatan selama pembahasan RUU Pemilu. Rifqi menyebut, Panja RUU Pemilu juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), serta partai politik nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Ada yang jemput bola, ada yang diundang. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan saat masa reses DPR mulai 1 November 2026. Masa reses berikutnya pada Desember juga akan dimanfaatkan untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Sementara itu, Panja RUU Pemilu menargetkan naskah akademik dan draf beleid itu selesai paling lambat akhir Desember 2026.