Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Pembahasan Resmi Dimulai

Komisi II DPR RI resmi membentuk Panja Penyusunan Revisi RUU Pemilu dalam rapat internal pada 29 September 2026.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan proses revisi Undang-Undang Pemilu kini resmi berjalan di DPR RI.
Komisi II DPR akan menyusun jadwal pembahasan mulai 5 Oktober 2026 dan menyampaikannya secara terbuka kepada publik melalui media.
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI menggelar rapat internal, dan secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan mulai hari ini proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara resmi di DPR RI.
"Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu," kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Jakarta.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, Komisi II DPR segera menyusun jadwal penyusunan RUU Pemilu mulai Senin, 5 Oktober 2026. Komisi II DPR juga akan menyampaikan secara remsi kepada publik mengenai pembahasan tersebut.
"Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," kata Rifqi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















