Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan masih terdapat 55 kabupaten atau kota yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Sedangkan, 46 kabupaten kota lainnya sedang dalam proses penyusunan.
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan, seluruh daerah untuk menyelesaikan perkada paling lambat pada Jumat, 18 September 2020.