Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah (baik). Ia berharap MUI dapat menegaskan status keharaman haji yang dibiayai dari dana haram maupun dilakukan secara ilegal.
"Kami harap ada fatwa yang mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram," ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/01/2026).