Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-14 at 19.29.23.jpeg
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Intinya sih...

  • Haji harus dilaksanakan dengan cara baik, tidak boleh menggunakan uang korupsi atau ilegal.

  • Haji tanpa visa resmi dianggap haram dan melanggar syariat Islam.

  • MUI diminta mengkaji fatwa terkait status jemaah yang gagal berangkat karena alasan kesehatan atau meninggal dunia.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber pembiayaan ibadah haji.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum Islam sekaligus menekan praktik haji yang tidak prosedural.

1. Haji harus dilaksanakan dengan cara baik

Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah (baik). Ia berharap MUI dapat menegaskan status keharaman haji yang dibiayai dari dana haram maupun dilakukan secara ilegal.

"Kami harap ada fatwa yang mengatakan bahwasanya naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram," ujar Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/01/2026).

2. Haji tanpa visa resmi = haram

Letkol Inf Surnadi menjelaskan operasi Haji 2026 melalui tactical floor game (IDN Times/Yogie Fadila)

Selain soal sumber dana, Dahnil juga menyoroti fenomena haji tanpa visa resmi atau haji ilegal yang kerap merugikan jemaah dan merepotkan pemerintah. Ia meminta fatwa tegas bahwa berhaji tanpa mematuhi aturan pemerintah (ulil amri) dan menggunakan visa non-haji adalah pelanggaran syariat.

"Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Visa resmi haji itu kan visa yang dikeluarkan berdasarkan kuota atau visa mujamalah resmi, bukan visa non-haji (seperti visa ziarah/turis)," tegasnya.

3. Solusi bagi jemaah yang gagal berangkat

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar beserta jajaran berdialog dengan awak media di sela-sela Diklat PPIH 2026 (IDN Times/Yogie Fadila)

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga berharap MUI mengkaji fatwa terkait status jemaah yang sudah mendaftar namun gagal berangkat karena meninggal dunia atau tidak istitha'ah (mampu) secara kesehatan jelang keberangkatan.

"Kami ingin ada fatwa bahwa kalau sudah mendaftar, itu sudah dikategorikan berniat menunaikan haji dan dicatat pahalanya, walaupun mereka berhalangan berangkat akibat meninggal atau sakit," pungkas Dahnil.

Editorial Team