Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KemenHAM: Konflik Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Perspektif
Wamen HAM Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Prof Musahadi mengadakan uji publik RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Mugiyanto mengingatkan pemerintah agar kritik tidak dipandang sebagai ancaman dan penanganan demonstrasi tetap menghormati hukum serta HAM.

  • Kementerian HAM memantau penanganan demonstrasi dan kondisi warga yang mengungsi akibat konflik Papua.

  • Keamanan di Papua dinilai perlu berjalan bersama perlindungan masyarakat sipil dan pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
April 2025

Mugiyanto menyebut dirinya hadir langsung di Merauke. Tim Kementerian HAM juga memantau kondisi warga yang mengungsi akibat konflik dan pelaksanaan program pembangunan.

Agustus 2025

Kementerian HAM mengambil langkah setelah demonstrasi, termasuk membentuk tim monitoring untuk mengikuti penanganan perkara, kondisi masyarakat yang ditangkap, dan dugaan pelanggaran HAM.

17 Agustus 2026

Menteri HAM hadir di Papua Pegunungan untuk memimpin upacara dan berdialog dengan Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

Kamis (15/10/2026)

Mugiyanto menyampaikan bahwa kritik merupakan hak konstitusional dan penanganan konflik Papua tidak bisa hanya dilihat dari perspektif keamanan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Mugiyanto mengingatkan penanganan demonstrasi dan konflik Papua harus menjaga keamanan sekaligus menghormati kebebasan berekspresi, HAM, dan perlindungan masyarakat sipil.
  • Siapa?
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Kementerian HAM, kepolisian, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil dan warga yang mengungsi.
  • Di mana?
    Pemantauan dilakukan di Jakarta dan kota-kota lain, termasuk wilayah Papua, Papua Pegunungan, serta Merauke.
  • Kapan?
    Mugiyanto menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis (15/10/2026), dengan sejumlah pemantauan dan kegiatan berlangsung sejak April 2025.
  • Mengapa?
    Karena kritik merupakan hak konstitusional, sementara warga yang mengungsi akibat konflik tetap memiliki hak atas keselamatan, kesehatan, pendidikan, pangan, dan kehidupan yang layak.
  • Bagaimana?
    Melalui pemantauan perkara, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, komunikasi dengan TNI dan Polri, serta perhatian terhadap kebutuhan dasar pengungsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mugiyanto meminta pemerintah tidak menganggap kritik sebagai bahaya. Ia bilang polisi tetap harus menjaga keamanan, tetapi orang yang menyampaikan pendapat dengan damai juga harus dihormati. Kementerian HAM memantau demonstrasi dan warga yang mengungsi di Papua. Sekarang, keamanan dan kebutuhan pengungsi diminta berjalan bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penekanan pada kebebasan berekspresi, perlindungan warga sipil, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi menunjukkan adanya perhatian terhadap berbagai hak masyarakat dalam situasi konflik. Koordinasi antara Kementerian HAM, aparat keamanan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari penanganan yang mencakup keamanan serta dampak kemanusiaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Mentari HAM Mugiyanto mengingatkan pemerintah agar tidak memandang kritik sebagai ancaman dalam penanganan demonstrasi maupun konflik Papua. Dia menilai negara wajib menjaga keamanan tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi dan hak masyarakat sipil, termasuk warga yang terpaksa mengungsi akibat konflik.

“Saya ingin menegaskan bahwa menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan hak konstitusional masyarakat. Dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Tentu aparat keamanan memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan publik, tetapi penggunaan kewenangan tersebut harus tetap berdasarkan hukum dan menghormati HAM," kata Mugiyanto kepada IDN Times, dikutip Kamis (15/10/2026).

1. Kementerian HAM dorong pembebasan demonstran damai

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM mengambil langkah setelah demonstrasi Agustus 2025, termasuk membentuk tim monitoring untuk mengikuti penanganan perkara, kondisi masyarakat yang ditangkap, dan dugaan pelanggaran HAM. Kementerian juga mendorong kepolisian membebaskan demonstran yang menyampaikan pendapat secara damai dan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami juga mendorong pihak kepolisian agar masyarakat yang ditangkap karena menggunakan hak menyampaikan pendapat secara damai dan tidak terbukti melakukan tindak pidana dapat dibebaskan," ujarnya.

Dia menyebut pemantauan dilakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lain melalui kantor wilayah Kementerian HAM. Menurut dia, negara perlu memastikan hak masyarakat tetap diperhatikan dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.

Mugiyanto juga mengingatkan demonstran agar tidak melakukan kekerasan saat menyampaikan aspirasi. Dia menilai ruang demokrasi harus digunakan tanpa melanggar hukum maupun mencederai kebebasan yang diperjuangkan melalui Reformasi 1998.

2. Penanganan Papua tidak cukup berorientasi keamanan

Tim satgas Yonif 9 Marinir terlibat kontak tembak dengan anggota OPM Kodap IV/Sorong Raya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. (Dokumentasi TNI Habema)

Mugiyanto menyebut Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membahas situasi keamanan serta pelindungan masyarakat sipil di Papua. Kementerian juga mengikuti rapat koordinasi percepatan pembangunan otonomi khusus Papua bersama kementerian dan lembaga terkait.

Dia mengatakan tim Kementerian HAM beberapa kali turun langsung untuk memantau kondisi warga yang mengungsi akibat konflik serta pelaksanaan program pembangunan, termasuk di proyek strategis nasional (PSN) Merauke. Mugiyanto menyebut dirinya hadir langsung di Merauke pada April 2025.

“Bagi kami, persoalan pengungsi di Papua membutuhkan perhatian serius. Mereka adalah warga negara yang mempunyai hak atas keselamatan, kesehatan, pendidikan, pangan, dan kehidupan yang layak. Karena itu, penanganan Papua tidak bisa hanya dilihat dari perspektif keamanan. Kita juga harus melihat dampak kemanusiaannya, terutama terhadap masyarakat sipil yang harus meninggalkan tempat tinggal dan kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya," kata dia.

Mugiyanto juga menyebut Menteri HAM hadir di Papua Pegunungan untuk memimpin upacara 17 Agustus 2026 dan berdialog dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

3. Pemenuhan hak pengungsi harus berjalan bersama keamanan

Sopir travel asal Toraja, Aris Sanda yang tewas dibunuh oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Jayawijaya, Papua. (Dokumentasi Puspen TNI)

Menurut Mugiyanto, penanganan warga yang mengungsi membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dia menilai kebutuhan dasar pengungsi tidak boleh terabaikan di tengah upaya menjaga keamanan di wilayah konflik.

“ Kami terus mendorong koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah, agar kebutuhan pengungsi dapat ditangani secara lebih baik. Dalam situasi konflik, keselamatan masyarakat sipil harus menjadi perhatian utama. Upaya menciptakan keamanan dan penanganan dampak kemanusiaan harus berjalan bersama," katanya.

Mugiyanto menyampaikan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk ketika menjalankan kewenangan menjaga keamanan. Karena itu, penanganan demonstrasi maupun konflik Papua perlu memperhatikan perlindungan warga sipil dan hak masyarakat, bukan hanya aspek ketertiban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article