Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban Pelanggaran HAM Berat Menunggu, Revisi Inpres Belum Tuntas

2 min read
Korban Pelanggaran HAM Berat Menunggu, Revisi Inpres Belum Tuntas
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban telah memasuki tahap akhir, tetapi belum dituntaskan.

  • Kebutuhan korban mencakup layanan kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, pemulihan ekonomi, serta penghapusan stigma dan diskriminasi.

  • Mugiyanto mendorong Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mencari terobosan dalam penyelesaian yudisial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyoroti lambannya penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dan mendesak negara untuk tidak memperpanjang penantian korban. Revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang pemulihan korban disebut telah memasuki tahap akhir pembahasan, tetapi belum dituntaskan. Hal ini berkenaan dengan respons terhadap berjalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memasuki usia dua tahun pada 20 Oktober 2026.

"Kementerian HAM tidak mau, penantian lama para korban sejak Reformasi 1998 sampai hari ini harus diperpanjang lagi. Negara harus hadir dan memberi solusi konkret," kata Mugiyanto kepada IDN Times, Kamis (15/10/2026).

  1. 1. Revisi Inpres masih dibahas

    IMG_20260521_093846.jpg
    Wamen HAM Mugiyanto ketika memberi sambutan dalam kegiatan uji publik RUU HAM Di Auditorium Rektorat UIN Walisongo Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Mugiyanto menyebut Kementerian HAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta Kementerian Sekretariat Negara masih mematangkan perubahan Inpres Nomor 2 Tahun 2023. Pembahasan mencakup pembagian tanggung jawab, koordinasi, bentuk pemulihan, dan keberlanjutan program.

    "Pemerintahan bisa berganti, tetapi kewajiban negara terhadap warganya tetap harus dijalankan," kata dia.

  2. 2. Pemulihan bukan sekadar bantuan

    WhatsApp Image 2026-02-16 at 12.05.57.jpeg
    Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto saat berikan santunan berupa paket sembako kepada warga Jatinegara Kaum yang juga merupakan keluarga korban Peristiwa Mei 98 (Dok. KemenHAM)

    Menurut Mugiyanto, kebutuhan korban berbeda-beda, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, dukungan sosial, pemulihan ekonomi hingga penghapusan stigma dan diskriminasi. Karena itu, program pemulihan harus memperhatikan kebutuhan korban, bukan sekadar menyalurkan bantuan.

    "Korban dan keluarganya telah menunggu sangat lama," ujarnya.

  3. 3. Penyelesaian yudisial juga perlu terobosan

    WhatsApp Image 2025-06-25 at 11.37.49.jpeg
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam Sidang HAM PBB sesi ke-59 di Markas PBB, Jenewa, Swiss (Dok. Humas KemenHAM)

    Mugiyanto menilai penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu belum menunjukkan kemajuan sesuai harapan. Dia menyebut Kejaksaan Agung dan Komnas HAM perlu mencari terobosan, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

    "Persoalan ini sudah berlangsung sangat lama, dan kami menganggap memang perlu ada terobosan, terutama oleh Kejaksaan Agung dan Komnas HAM," kata Mugiyanto.

Share Article
Editorial Team

Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

Related Articles

See More