Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsultasi Publik ketiga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Senin, 25 Mei 2026.
Namun, sejumlah asosiasi industri hasil tembakau (IHT) yang hadir mengkhawatirkan aturan tersebut, karena masih memuat usulan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok, termasuk penggunaan warna Pantone 448 C yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pelaku industri menilai aturan tersebut tidak hanya melampaui amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya peredaran rokok ilegal di Indonesia yang saat ini disebut telah mencapai sekitar 14 persen atau setara 40 miliar batang.
