Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan membantah anggapan bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
"Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (14/2/2023).
1. BPJS tetap bertanggung jawab kepada Presiden
Syahril menegaskan merujuk BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 menjelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," tegasnya.