Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi RUU Kesehatan/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

1. Publik dapat memberikan masukan dalam penyusunan materi RUU Kesehatan

ilustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

"Draf RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut," ujarnya.

2. Kemenkes juga gelar kegiatan untuk tampung partisipasi publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di