Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi.
“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).