Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Melalui kebijakan ini, kemasan akan diseragamkan, termasuk warna, bentuk, dan elemen visualnya sehingga logo, desain khas, maupun identitas merek tidak lagi ditampilkan secara mencolok. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.
Di tengah proses penyusunannya, rancangan aturan tersebut memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat menilai implementasi kebijakan itu perlu dikaji lebih komprehensif.
