Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkes Harus Libatkan Lintas Sektor Susun Aturan Kemasan Rokok
Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Kemenkes sedang menyusun RPMK tentang peringatan kesehatan dan kemasan standar produk tembakau serta rokok elektronik sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Pengamat menilai penyusunan RPMK perlu melibatkan lintas kementerian agar kebijakan tidak hanya didominasi rezim kesehatan dan mempertimbangkan ekosistem pertembakauan secara adil.
  • P3M menekankan bahwa regulasi tembakau harus dikaji bersama karena berdampak luas pada aspek sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di daerah penghasil tembakau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging) pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Melalui kebijakan ini, kemasan akan diseragamkan, termasuk warna, bentuk, dan elemen visualnya sehingga logo, desain khas, maupun identitas merek tidak lagi ditampilkan secara mencolok. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.

Di tengah proses penyusunannya, rancangan aturan tersebut memunculkan berbagai tanggapan. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat menilai implementasi kebijakan itu perlu dikaji lebih komprehensif.

1. Penyusunan RPMK perlu melibatkan kementerian lain

Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan RPMK perlu melibatkan kementerian dan lembaga lain yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan.

"Problem utamanya adalah konteks pengaturan. Rezim kesehatan mendominasi, sementara sektor seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai belum dilibatkan secara adil dan berimbang. Dampaknya bisa sangat luas terhadap ekosistem pertembakauan," ujar Gugun dalam Halaqah Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

2. Kaji dampak menyeluruh

Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Menurut Gugun, penyusunan kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tembakau serta berbagai aspek dalam sistem hukum agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Dia menilai, pemerintah perlu mengkaji secara menyeluruh potensi dampak kebijakan tersebut terhadap sektor usaha, tenaga kerja, dan industri hasil tembakau.

Gugun juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal apabila implementasi aturan tidak diikuti pengawasan yang efektif.

3. Berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat

Aktivitas penanaman Tembakau Deli di Kebun Klambir Lima PTPN II pada tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Sementara itu, Ketua Umum P3M, KH Sarmidi Husna, mengatakan, regulasi tentang produk tembakau tidak dapat dipandang hanya dari perspektif kesehatan semata. Menurut dia, kebijakan tersebut juga memiliki implikasi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 penting dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Sarmidi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article