Kemenkes Buat Aturan Penyeragaman Kemasan, 6 Juta Pekerja Terdampak

- Kemenkes sedang menyusun RPMK tentang peringatan kesehatan dan penyeragaman kemasan produk tembakau serta rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik bagi anak dan remaja.
- Kebijakan ini menuai polemik karena dinilai berdampak pada sekitar 6 juta pekerja di sektor tembakau yang belum banyak dilibatkan dalam proses penyusunan aturan.
- Pakar hukum menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas, partisipasi publik, dan mitigasi dampak agar aturan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi bagi ekosistem industri hasil tembakau.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau “plain packaging”, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Artinya, logo, warna, dan desain khas merek bakal dihilangkan agar semua bungkus terlihat hampir sama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
1. Tuai polemik di masyarakat

Namun kebijakan ini masih menuai polemik, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma’afi Romdhon, menilai negara dengan institusi pembuat kebijakan harus melihat dampak dari hasil keputusannya.
Dia menilai penyusunan rancangan aturan teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, berdampak pada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau.
"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak tidak dilibatkan," katanya dalam gelaran Halaqoh Nasional oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
2. Penyusunan kebijakan sangat dibutuhkan
Sementara, Djatmiko Anom Husodo, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menekankan dalam penyusunan kebijakan, regulation impact mitigation sangat dibutuhkan.
"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Nah, prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidance based, tapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.
3. Berdampak pada petani tembakau
Selain harus proporsional, lanjut Djatmiko, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan haruslah implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.
"Industri hasil tembakau (IHT) adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis, maka rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT, dampak ya harus diperhitungkan secara benar-benar. Dampak ikutannya, keterikatannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu," katanya
Sisi lain, banyak pihak mengingatkan dampaknya yang akan merembet ke industri kemasan, percetakan, petani tembakau, hingga jutaan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini.



















