Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Niger Terapkan Hukum Pidana Baru soal Hubungan Sesama Jenis

Niger Terapkan Hukum Pidana Baru soal Hubungan Sesama Jenis
ilustrasi hukum (pixabay.com/vanna44)
Intinya Sih
  • Pemerintah Niger resmi memberlakukan hukum pidana baru yang melarang hubungan sesama jenis, memicu pro dan kontra di dalam negeri serta sorotan lembaga hak asasi manusia internasional.
  • Aparat menahan sedikitnya 16 orang dalam operasi penertiban terkait aturan baru, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai ratusan juta franc CFA.
  • Kebijakan ini dipimpin pemerintahan militer Jenderal Abdourahamane Tiani, menuai kritik global karena dianggap melanggar HAM dan berdampak pada penghentian program pencegahan HIV di Niger.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Niger resmi memberlakukan penegakan hukum pidana baru yang melarang hubungan sesama jenis, pada Rabu (1/7/2026). Aturan ini kini berlaku di seluruh wilayah negara tersebut.

Kebijakan baru ini memicu pro dan kontra serta mendapat pengawasan dari berbagai lembaga hak asasi manusia internasional. Di sisi lain, pemerintah Niger menegaskan aturan ini diterapkan demi menjaga nilai sosial dan budaya setempat.

1. Aparat amankan belasan orang dalam operasi penertiban

Kepolisian Niger telah menahan sedikitnya 16 orang dalam sebuah operasi penertiban. Operasi ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari warga sipil hingga petugas aktif di instansi bea cukai dan kepolisian.

Penertiban difokuskan di area publik serta beberapa lokasi strategis, seperti asrama militer dan kawasan kampus. Penangkapan ini sempat menimbulkan kepanikan dan membuat sejumlah orang memilih bersembunyi untuk menghindari aparat.

"Operasi penertiban ini masih berjalan dan menyasar lokasi-lokasi tertentu yang menjadi tempat tinggal pasangan sesama jenis," ujar seorang sumber dari lembaga peradilan.

2. Sanksi penjara hingga 20 tahun bagi pelanggar aturan baru

Berdasarkan dokumen lembaran negara tertanggal 27 Maret, pelaku hubungan sesama jenis terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara. Selain itu, pelanggar juga menghadapi denda antara 10 juta hingga 100 juta franc CFA (Rp313,89 juta-Rp3,13 miliar).

Aturan baru ini juga menetapkan hukuman 10 hingga 20 tahun penjara bagi mereka yang terlibat atau menyelenggarakan pernikahan sesama jenis. Sementara itu, pihak yang mengelola organisasi pendukung komunitas tersebut dapat dikenai denda hingga 500 juta franc CFA (Rp15,69 miliar).

"Hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku di Niger," kata Menteri Kehakiman Niger, Alio Daouda, dilansir Front Line Defenders.

3. Kritik internasional terhadap kebijakan pemerintahan militer

Penerapan undang-undang pidana baru ini dipimpin oleh pemerintahan militer di bawah Jenderal Abdourahamane Tiani. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menolak pengaruh asing, sekaligus memperkuat aliansi regional Niger bersama Mali dan Burkina Faso.

Berbagai organisasi kemanusiaan internasional mengkritik keras aturan ini karena dinilai melanggar hak asasi manusia. Pengetatan regulasi ini bahkan memaksa sejumlah lembaga medis menghentikan program pencegahan penyebaran virus HIV di wilayah tersebut.

"Para pemimpin politik memanfaatkan isu ini untuk kepentingan agenda politik mereka sendiri," ungkap pengamat politik Larissa Kojoué, dilansir The Guardian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Sonya Michaella
EditorSonya Michaella

Related Articles

See More