Ironi, 2 Bupati Langkat Kena OTT dalam 4 Tahun

- KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka korupsi proyek di Langkat setelah OTT, menggantikan Terbit Rencana Perangin Angin yang juga sebelumnya ditangkap KPK pada 2022.
- Afandin baru menjabat 17 bulan sebagai Bupati Langkat sebelum tertangkap, diduga menerima fee proyek miliaran rupiah dan terlibat jual beli jabatan serta korupsi seragam sekolah.
- KPK menyebut kasus ini sebagai ironi karena dua bupati berturut-turut terjerat korupsi, sekaligus mengultimatum pengganti Afandin agar menjaga amanah rakyat dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Langkat. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).
Ironinya, Afandin merupakan sosok yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Bupati sebelumnya yang juga kena OTT KPK. Terbit rencana Perangin Angin adalah sosok yang digantikan Afandin karena kena OTT KPK pada 2022.
1. Terbit kena OTT dan divonis 9 tahun penjara

Terbit terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/1/2022) bersama pihak lainnya yakni Iskandar PA (saudara Terbit) dan tiga kontraktor yakni Marcos Surya Abadi, Shuhandra Citra, dana Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.
Sembilan bulan kemudian, Terbit divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
2. Syah Afandin baru 17 bulan menjabat saat kena OTT

Posisi Bupati yang kosong kemudian diisi Afandin yang saat itu masih menjadi Wakil Bupati Langkat. Setelah vonis Terbit telah berkekuatan hukum tetap, Afandin kemudian dilantik menjadi Bupati Langkat.
Pada Pilkada 2024, giliran Afandin yang mencalonkan diri sebagai bupati. Ia berhasil memenangkan Pilkada Langkat dengan total 55,37 persen suara.
Baru 17 bulan menjadi Bupati, Afandin kena OTT KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama tim suksesnya saat pilkada, Yaqub Abdhal Almuarif.
Yaqub diduga mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode Pengadaan Langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai Rp748 juta.
Afandin kemudian meminta fee atas proyek-proyek yang didapatkan Ilhamsyah. Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Selain itu, Bupati Langkat juga diduga melakukan jual beli jabatan dan korupsi seragam sekolah SD senilai Rp3,5 miliar.
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. KPK ultimatum pengganti Bupati Langkat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa yang terjadi di Langkat adalah ironi. Sebab, Afandin yang menggantikan tersangka korupsi justru melakukan hal yang sama.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).
"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
KPK pun mengultimatum pengganti Afandin bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai seperti dua pendahulunya.
"Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," katanya.















